Jumat, 07 Februari 2014

Hukum Menuntut Ilmu




بسم الله الرحمن الرحيم


Allah ta`ala mewajibkan setiap muslim untuk mempelajari agamanya, sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:


“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”[1]


Hukum menuntut ilmu ada yang wajib `ain dan ada yang wajib kifayah
Pertama : Ilmu yang Wajib `Ain
Ilmu yang dihukumi wajib `ain yaitu ilmu yang harus dipelajari demi tegaknya agama seseorang. Ilmu ini meliputi akidah, ibadah, dan muamalah.

Imam Ahmad berkata : “Wajib bagi seseorang untuk menuntut ilmu yang berguna untuk menegakkan agamanya.” Lalu ada seseorang bertanya, “Ilmu seperti apa?” Beliau menjawab, “Ilmu yang harus diketahui setiap hamba seperti ilmu tentang shalat, puasa dan yang lainnya.”[2]

Adapun diantara sebab-sebab wajibnya belajar agama adalah :

1. Dapat menjalankan agama islam dengan baik dan benar

Orang yang tidak mau belajar agama tidak akan mendapat kebaikan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

“Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan baginya, maka Allah akan pahamkan dia dalam hal agama.”[3]

Al Hafidz Ibnu Hajar menafsirkan hadits ini dengan mengatakan :
“Orang yang tidak mau belajar agama dan tidak mau belajar kaidah-kaidah Islam, terhalang baginya kebaikan.”

2.Syarat diterimanya amal adalah ikhlas dan i`tiba

I`tiba rasul adalah mengikuti petunjuk nabi shallallahu alaihi wasallam. Mengikuti petunjuk nabi shallallahu alaihi wasallam tidaklah bisa dilakukan tanpa belajar agama. Allah juga telah melarang seseorang untuk mengerjakan sesuatu yang tidak diketahui ilmunya.

Allah ta`ala berfirman :

“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan dimintai pertanggungan jawabannya.” [QS Al Isra` : 36]

Kedua : Ilmu yang Wajib Kifayah
Ilmu yang dihukumi wajib kifayah adalah ilmu yang tidak wajib dipelajari bagi setiap orang. Jika sudah ada yang mempelajari ilmu tersebut, gugur kewajiban bagi yang lainnya.

Contoh : mempelajari ilmu tentang cabang-cabang masalah fikih, penjelasan detail para ulama, serta perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama.

Jika hal di atas sudah ada yang mempelajari dan mengetahuinya maka bagi yang lain untuk mempelajarinya adalah sunnah (dianjurkan). Termasuk juga mempelajari ilmu-ilmu dunia seperti ilmu teknologi, kedokteran, teknik, dan lain sebagainya.

Referensi :
1. Modul Aqidah Jilid 1 oleh Abu `Umamah Abdurrohim bin Abdul Qadir Al Atsari
2. Jawaban Tiga Pertanyaan Kubur oleh Syaikh Muhammad At Tamimi


[1] Hadits Riwayat Ibnu Majah, Abu Ya`la, Thabrani dan dishahihkan oleh Syaik Al-Albani
[2] Dinukil dari Hushulul Ma`mul 12
[3] Hadits Riwayat Bukhori dalam Kitabul `Ilmi Bab : Man Yuridillahu bihi Khairan dan Muslim dalam Kitabuz Zakat Bab : `An-Nahyu `anil Mas`alati

Tidak ada komentar :

Posting Komentar